Selasa, 17 Januari 2017

Thaharoh

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mandi
a.       Pengertian Mandi
Secara bahasa غَسَلَ (mandi) berarti mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak, sedangkan secara istilah غَسَلَ (mandi) berarti mengalirkan air pada seluruh badan dengan niat tertentu.
b.      Dalil Disyari’atkannya Mandi
Dalil disyari’atkannya mandi adalah Al-Qur’an As-Sunnah dan Ijma’
·         Al- Qur’an
 إنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة :  222)
                                                Artinya:
                      “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang
                       yang mensucikan diri.”
·         As-Sunnah
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ "حَقُّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمِ أُنْ يَغْتَسِلَ فِيْ كُلِّ سَبْعَةٍ أَيَّامٍ يَغْسِلُ فِيْهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ" (رواه البخارى ومسلم)
·         Ijma’
Para ulama mujtahid sepakat bahwa mandi untuk “An nazhofah” (bebersih) adalah sunnah, dan mandi untuk sahnya ibadah adalah wajib. Dalam masalah ini, tidak ada satu pun ulama yang berbeda pendapat. [1]
c.       Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
1.      Keluarnya mani disertai syahwat, baik di waktu tidur maupun bangun, dari laki-laki atau wanita. Ini merupakan  pendapat fukaha umumnya, berdasarkan hadits dari Ummu Salamah r.a :

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمِ قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الحَقِّ, فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ الغَسْلٌ إِذَااحْتَمَلَتْ؟ قَالَ : نَعَمْ, إِذَا رَأَتِ المَاءَ
Artinya:
Bahwa Ummu Sulaim berkata: “ya Rosulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran! Wajibkah wanita itu mandi bila ia bermimpi”. Ujar Nabi: “ya. Bila ia melihat ait”. (H.R. Bukhari dan Muslim serta lain-lainnya)

Di sini ada beberapa hal yang sering terjadi dan hendak kami kemukakan karena diperlukan:
a.       Bila mani itu keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau dingin, maka tidaklah wajib mandi.
Dalam hadits Ali r.a:
اَنْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ فَإذَا فَضَخَتِ اْلمَاءَ فَاغْتَسِلْ,, رواهابوداود.
 Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Bila air itu terpancar keras, maka mandilah!” (H.R. Abu Daud)
b.      Bila seorang bermimpi tetapi tetapi tidak menemukan mani maka tidak wajib mandi.
c.       Bila seseorang bangun tidur lalu menemukan basah tetapi tidak ingat bahwa ia bermimpi, maka ia wajib mandi jika ia yakin bahwa itu adalah mani.
d.      Bila seseorang merasa hendak keluarnya mani di waktu syahwat, lalu menahan kemaluannya hingga tidak jadi keluar, maka tidaklah wajib ia mandi. Tetapi jika ia berjalan lalu  mani keluar, maka wajiblah baginya mandi.
e.       Ia melihat mani pada kainnya, tetapi tidak mengetahui pada saat keluarnya dan kebetulan ia sudah shalat, maka ia wajib mengulangi shalatnya dari waktu tidurnya yang terakhir, kecuali bila ada petunjuk bahwa keluarnya itu sebelum itu, hingga ia harus mengulangi dari tidur terdekat dimana mani itu mungkin keluar.
2.      Hubungan kelamin, yaitu memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walaupun  tidak  keluar mani atau coitus. Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ , أَنْزَلَ أَمْ لَمْ يُنْزِلْ . روه أحمد و مسلم
Artinya:
Bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda: “Jika seseorang telah berada di antara anggotanya empat – maksudnya kedua tangan dan kaki istrinya – lalu mencampurinya, maka wajib mandi, biar keluar mani ataupun tidak.”( H.R. Ahmad dan Muslim)

Lalu disampaikan oleh Aisyah sabda Nabdi SAW:
"إِذَ أَصَابَ الخِتَانُ الخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ" روه أحمد و مالك بألفاظ مختلفة
Artinya:
“Bila alat kelamin wanita dengan laki-laki telah bertemu, maka wajiblah mandi.”(H.R Ahmad dan Malik dengan perkatan yang berbeda)
3.      Terhentinya haid dan nifas
Rasulullah SAW bersabda:
دَعِى الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا, إِغْتَسِلِي وَصَلِّيْ)متفق عليه(
Artinya:
“Tinggalkanlah shalat selama hari-hari haid itu, lalu mandilah dan shalatlah” (H.R.Muttafaqun ‘Alaih)

Demikianlah, dan walaupun hadits itu menerangkan soal haid. Tetapi berdasarkan  ijma’ sahabat, nifas itu sama dengan haid.
Dan jika seseorang perempuan melahirkan, tetapi tidak melihat dara, menurut pendapat sebagian ulama, ia wajib mandi. Tetapi pendapat lain tidak wajib. Dan keterangan mengenai ini tidak ditemukan.
4.      Mati. Bila seseorang menemui ajal, wajiblah memandikannya berdasarkan ijma’.
5.      Orang kafir bila masuk Islam juga wajib mandi.[2]
d.      Rukun Rukun Mandia
Rukun mandi ada 3, yaitu:
a.       Niat yang waktunya bersamaan dengan basuhan yang pertam.
Niat mandi wajib:
نَوَيْتُ فَرْضَ اْلغُسْلَ لِلهِ تَعَالَي
Artinya : saya niat mandi wajib karena Allah SWT.
Niat mandi jum’at:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لحضور اْلجُمْعَة سُنَّةَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat mandi untuk melaksanakan sholat jumuah karena Allah SWT.
Niat  mandi hari raya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لحضور صَللَاةَ عِيْدِ اْلفِطْرِ / الأَضْحَى سُنّةَ لِلهِ تَعَالَي
Artinya : saya niat mandi untuk melaksanakan sholat ‘idul Fitri/ Adha karena Allah SWT
Niat mandi gerhana:
نَوَيْت اْلْغُسْلَ لحضور صَلَاةِ الكسوف / الخسوف سنة لله تعالي
Artinya : saya niat mandi untuk melaksanakan sholat Kusuf/ Khusuf karena Allah SWT

Niat mandi shalat istisqo:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لحضور صَلَاةَ الإِسْتِسْقَاء سُنّةَ لِلهِ تَعَالَي
Artinya ; saya niat mandi untuk melaksanakan sholat istisqo’ karena Allah SWT.
b.      Meratakan basuhan keseluruh tubuh (kulit, rambut, kuku dan sebagainya)
Apabila ada salah satu anggota badan yang belum terbasuh walaupun hanya seheai rambut, maka hukum mandinya belum mencukupi, sebagaimana tersirat dalam sabda Rosulullah SAW:

Artinya:
“Barang siapa yang meninggalkan tempat tumbuhnya rambut dalam keadaan jinabat (yakni tidak terkena air saat mandi), maka Allah akan menjadikan begini begini bagi orang itu dari neraka.”Lalu Ali RA. berkata, “ Maka dari itu saya selalu mencukur rambut saya ketika mandi.” (H.R. Abu Dawud).

Maksud pernyataan Ali RA. di atas adalah kalau beliau merasa rambutnya sudah panjang dan tebal maka beliau cukur karena takut apabila ketika mandi ada rambut atau tempat tumbuhnya rambut yang tidak terbasuh.
c.       Menghilangkan najis
Apabila terdapat najis pada anggota badan, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu kemudian dibasuh.
e.       Sunah-sunah Mandi
1.      Membasuh kedua tangan.
2.      Berwudhu dahulu dengan sempurna.
3.      Menyela-nyelani (menyisiri) rambut kepala.
4.      Mendahulukan basuhan anggota kanan kemudian anggota kiri.
5.      Menggosok badan
6.      Muwalah (nuli-nuli), tidak terputus-putus dalam membasuh anggota badan.
7.      Meneliti lipatan-lipatan anggota badan seperti lipatan telinga, perut, pusar, selangkangan, ketiak dan lain-lain.
8.      Mengulangi basuhan mandi sampai tiga kali.[3]
f.       Hal-hal yang  Dilarang bagi Orang yang Junub
1.      Shalat.
2.      Menetap di masjid
Haram bagi orang junub menetap di masjid, karena hadits dari Ummu Salamah r.a.:
"دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ صَرْحَةَ هَذَا المَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ : إِنَّ المَسْجِدَ لاَيَحِلَّ لِحَائِضِ وَلَالِجُنُبِ." رواه ابن ماجه والطبرانى
Artinya:
“Rasulullah saw. masuk ke halaman masjid dan berseru sekeras suaranya: ‘Sesungguhnya masjid itu tidak dibolehkan bagi orang haid maupun junub’”

Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya tinggal atau menetap di masjid bagi orang haid atau junub, tetapi keduanya diberi keringanan untuk lewat atau melaluinya karena firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa’ ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu dekati shalat ketika kamu sedang dalam keadaan mabuk, sampai kamu menyadari apa yang kamu ucapkan, begitupun dalam keadaan janabah kecuali bila kamu hanya melaluinya saja, sampai kamu mandi” (an-Nisa:43)
Dan diterima pula dari Jabir r.a., katanya:
كَانَ أَحَدُنَا يَمُرُّ فِي المَسْجِدِ جُنُبًا مُجْتاَبًا. رواه أبي شيبة وسعيد ابن منصور في سننه
Artinya:
Masing-masing kami bisa melewati masjid dalam keadaan janabat, hanya melalui saja.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah dan Sa’id bin Manshur dalam buku Sunannya)[4]

Dalam buku fikih Manhaj di jelaskan, ada pengecualian, yaitu orang junub yang berwudhu boleh diam di masjid sekalipun wudhunya batal karena wudhu dapat meringankan keadaan junub. Para sahabat tidur di masjid. Jika junub, mereka bangun, berwudhu, lalu tidur kembali. Perbuatan sahabat ini adalah dalil diperbolehkannya orang yang junub diam di masjid asalkan berwudhu.[5]

3.      Thowaf.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:
الطواف صلاة إلا آن الله تعالى آحل فيه الكلام ,فمن تكلم إلا بخير (رواه الترمذي والدارقطني والحاكم إبن السككن وإبن خزيمة)
Artinya:
Bahwa Nabi saw. telah bersabda,”Thawaf itu  merupakan shalat, kecuali pada nya dihalalkan oleh Allah berbicara. Maka siapa yang berbicara hendaklah yang di bicarakannya itu yang baik-baik!”(H.R. Turmudzi, Daruquthi dan disahkan oleh Hakim. Ibnu Sikkin dan Ibnu Khuzaimah)
4.      Membaca Al-Qur’an. Artinya mengucapkan dengan lisan.
Menurut jumhur, diharamkan bagi orang junub membaca sesuatu dari ayat-ayat Qur’an, berdasarkan hadits Ali r.a.:
آن رسول الله ص.م كان لايحجبه شئ ليس الجنابه "رواه آصحاب السنن وصحه الترمذي وغيره"

Artinya:
Bahwa Rasulullah sa,w bersabda: “Tidak satu pun yang menghalanginya dari Al-Qur’an kecuali janabat.” (H.R. Ashab as-Sunan dan disahkan oleh Turmudzi dan lain lain)

Berkata Hafidh dalam Al-Fat-h: “Diantara mereka ada yang mengatakan [6]bahwa sebagian perawinya dhaif.
Tetapi yang benar, ia termasuk hadits hasan yang dapat dipakai ssbagai hujjah atau alasan”
5.      Menyentuh mushaf Al-Qur’an dan membawanya.

B.     Haid, Nifas dan Istihadhah
a.       Perbedaan haid, nifas dan istihadha
Haid adalah darah yang sudah dikenal di kalangan wanita dan ada batasan-batasan minimal dan maksimalnya dalam syara’ (syariat kita) . Ketentuan kembali kepada kebiasaan masing-masing orang.
Adapun nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan dan ada batas maksimalnya yaitu empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat.
Adapun darah istihadhah (Penyakit) adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas atau bersambung setelah haid dan nifas.  Maka wajib bagi seseorang yang mengalaminya untuk tetap melaksanakan shalat, puasa pada bulan Ramadhan dan boleh baginya melakukan hubungan suami istri.
b.      Persoalan masa haid dan nifas
1.      Haid
a.       Pengertian
Menurut bahasa haid adalah mengalir, sedangkan menurut istilah,haid adalah darah yang keluar dari farjinya perempuan yang berumur kurang lebih 9 tahun dalam keadaan sehat (tidak karena sakit) dan mewang watak / qodrat seorang wanita, dan keluarnya darah tersebut tidak setelah melahirkan.

b.      Masa haid
Haid mempunya tiga masa yaitu:
1.      Masa paling sedikit. 1 hari 1 malam (24 jam)
2.      Masa paling lama, 15 hari 15 malam
3.      Masa yang gholib (umum) 6/7 hari 6/7 malam
Dalam buku Fikih Sunnah 1-2 dijelaskan, batas maksimum atau minimum hadi itu tak dapat dihinggakan. Begitu pun tak ada keterangan yang dapat dijadikan alasan tentang penentuan lamanya itu. Hanya bila seseorang wanita telah mempunyai kebiasaan berulang-ulang, hendaknya ia berbuat berdasarkan itu.
Hal ini berpedoman kepada hadits Ummu Salamah r.a.:
أنَّهَا اسْتَفْتَتَ رَسُولُ اللهُ ص.م فى امرَاةٍ تهراق الدم فقال:لتنظر قدر الليالي والايام التي كانت تحيضهن وقدرهن من الشهر,فتدع الصلاة ثم التغتسل والتستثفر ثم تصلي "رواه الخمسه الترمذي"
Artinya:
Bahwa ia minta fatwa kepada Rasulullah saw mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Nabi bersabda: “Hendaklah ia memperhatikan bilangan malam dan siang yang dilaluinya dalam haid, begitu pun letak hari-hari itu dari setiap bulan, lalu menghentikan shalat pada waktu-waktu tersebut. Kemudian hendaklah ia menyumbat kemaluannya dengan kain, lalu shalat!” (H.R. al-khomsah at-Turmudzi)
      Bila ia belum lagi mempunyai kebiasaan tetap, hendaklah ia memperhatikan tanda-tanda darah berdasarkan hadits Fatimah r.a. binti Abi Hubeisy yang lalu dimana terdapat sabda Nabi saw: “jika darah itu darah haid, waka warnanya hitam dan dikenal.” Jadi hadits ini menyatakan bahwa darah haid itu berbeda dari lainnya, dan telah dikenal oleh kalangan wanita.
2.      Nifas
a.       Pengertian
Nifas menurut bahasa ialah melahirkan anak.
Nifas menurut syara’ ialah darah yang keluar setelah melahirkan (‘aqibal wiladah).
      Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan, dan keluarnya darah bersamaan dengan keluarnya bayi atau yang keluar saat melahirkan dan sebelumnya ia tidak mengalami haid, maka tidak dinamakan darah nifas, tapi dinamakan darah fasad, oleh karena itu orang tersebut tetap wajib melaksanakan sholat dan bila tidak mampu maka ia harus mengqodlo’.
      Namun apabila sebelumnya ia sedang dalam haid (belum melewati hitungan 15 hari 15 malam), maka darah itu dinamakan darah haid, karena menurut imam Syafi’i orang hamil itu bisa haid.
عَقِبَ الْوِلَادَةِ   mempunyai arti sebagai berikut:
·           Keluarnya darah sebelum melewati 15 hari dari kelahiran, apabila sudah melewati 15 hari dari kelahiran maka dinamakan darah haid, bukan darah nifas.
·           Keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari kandungan, sehingga darah yang keluar setelah bayi pertama dari bayi kembar tidak dinamakan darah nifas, tetapi dinamakan darah haid apabila sebelumnya ia haid yang belum melebihi 15 hari 15 malam, dan apabila sebelumnya ia tidak sedang haid atau sebelumnya ia haid akan tetapi sudah melebihi 15 hari 15 malam, maka dinamakan darah fasad.

Darah nifas mungkin langsung keluar setelah melahirkan (kosongnya rahim) atau keluarnya selang beberapa hari. Namun untuk menghitungnya tetap dari setelah melahirkan, kemudian setelah waktu suci (an-naqo’) antara melahirkan dan keluarnya darah orang tersebut harus tetap melakukan kewajban-kewajibannya.

b.      Masa nifas
Nifas memiliki 3 masa yaitu:
1.      Masa yang paling sedikit,setetes (lahdlotan)
2.      Masa paling lama, 60 hari 60 malam.
3.      Masa yang paling gholib (umum) 40 hari 40 malam.
c.       Hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang haid dan nifas
1.      Sholat
إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة . (متفق عليه) .
“Apabila datang masa haid mu, maka tinggalkanlah sholat.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaih)
2.      Thowaf
Wanita muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang menjalankan masa haid, sebagaimana sabda Nabi kepada Aisyah:
فاُفعلى ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري (متفق عليه)
“Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaih)
3.      Menyentuh Al-Qur’an
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
لا تمس المصحف إلا وأنت طاهر . (رواه الاثرم) .
“Janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.”
(H.R. Al-Atsram)
4.      Membawa Al-qur’an
5.      Berdiam di dalam masjid
Wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, dan diperbolehkan jika hanya sekedar berlalu saja.
6.      Membaca Al-Qur’an
Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh menyentuh mushhafnya.
7.      Berpuasa
Wanita yang sedang menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, wanita yang menjalani masa haid berkewajiban mengqadha’ puasa yang ditinggalkan setelah masa haidnya selesai.
8.      Thalaq (cerai)
Menthalaq istri yang sedang haid hukumnya adalah haram. Karena, pelaksanaan thalaq semacam ini disebut sebagai thalaq bid’ah.
9.      Lewat di masjid
10.  Bersentuh atau bersenang-senang diantara pusar sampai lutut





[1] Tim Redaksi 2010, Panduan Praktek Ibadah, Revisi kelima (Yogyakarta: Lingkar Media), hlm. 20
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1,  alih bahasa Mahyudin Syaf (Bandung: Alma’arif,1973)
[3] Tim Redaksi 2010, Op.cit.,24
[4]Fikih sunnah 1 Sayyid Sabiq. OP.cit., 156
[5] Adil Sa’di, Fiqhun-Nisa Thaharah-Shalat, alih bahasa Abdurrahim  (Jakarta: Hikmah,2006)hlm.55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About